Pertanyaan Berulang Ulang (FAQ)

Beranda Pertanyaan Berulang Ulang (FAQ)
Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) adalah Program Prioritas Bidang Kesehatan Pemerintah Provinsi Bali Sesuai Dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. JKN-KBS merupakan program Jaminan Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Bali demi pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Bali melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta pengembangannya berupa pelayanan tambahan diluar JKN. Untuk pelayanan tambahan JKN-KBS diluar JKN dapa dilihat di halaman ini.

Untuk yang belum pernah menjadi peserta JKN sebelumnya dapat langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota masing-masing untuk dilakukan proses cek data base berdasarkan Kartu Keluarga (KK) masing-masing.

Untuk yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta JKN, pendaftaran dimulai dari desa sesuai dengan ketersediaan kuota. Informasi ketersediaan kuota diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Kuota tersebut berdasarkan usulan dari Desa masing-masing.
Kecuali untuk tenaga dokter, tenaga farmasi dan apoteker, pengusulan dan perpanjangan STR (Surat Tanda Registrasi) dilakukan secara online. Untuk persyaratan, proses pendaftaran dan perpanjangan STR dapat dilihat melalui halaman ini
 
Kecuali untuk tenaga dokter, tenaga farmasi dan apoteker, pengajuan legalisir STR dapat dilakukan dengan datang ke MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) dengan membawa Fotocopy STR sebanyak 5 lembar. Untuk MTKP Provinsi Bali beralamat di Jl. Melati No. 20 (Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali) di Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan
 
Untuk tenaga dokter informasi terkait pengusulan dan perpanjangan STR dapat dilihat melalui halaman ini
 
Untuk STR Tenaga Farmasi dan Apoteker dapat mengurus kelengkapan ke dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu provinsi Bali di alamat ini
Profil Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota dapat diunduh melalui halaman ini
Untuk memperoleh informasi terkait Covid-19 di Provinsi Bali secara resmi dapat mengakses halaman informasi ataupun berita pada halaman ini ataupun mengunjungi situs resmi Covid-19 Provinsi Bali di halaman ini
Untuk informasi perekrutan tenaga Non PNS apabila dibuka lowongan akan diumumkan melalui website resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali di halaman ini atau melalui halaman ini
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan di Provinsi Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera (SIK-KBS) dan untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Provinsi Bali maka Provinsi Bali merancang dan membangun Sistem Informasi Kesehatan Krama Bali Sejahtera (SIK-KBS) yang dapat diakses melalui halaman ini
Untuk mendapatkan data dan informasi yang tidak termuat dalam website resmi Dinas Kesehatan Provinsi Bali maka permintaan data dan informasi dapat dilakukan melalui halaman ini
Skip to content