Rencana Kerja Diskes Tahun 2021 merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah yang disusun berdasarkan atas
Rancangan Renja dan masukan- masukan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tingkat Provinsi Bali.