Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2021 sesuai dengan amanat Pemerintah melalui Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan media pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya berdasarkan Rencana Strategi yang sudah ditetapkan.
Penyusunan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2021 ini bertujuan mendorong terciptanya Akuntabilitas Kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebagai salah satu prasyarat untuk turut serta menciptakan tata kelola pemerintahan Provinsi Bali yang baik.Penyusunan Laporan ini bertujuan mendorong terciptanya Akuntabilitas Kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebagai salah satu prasyarat untuk turut serta menciptakan tata kelola pemerintahan Provinsi Bali yang baik.