Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2020 sesuai dengan amanat Pemerintah melalui Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan media pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya berdasarkan Rencana Strategi yang sudah ditetapkan.
Penyusunan Laporan ini bertujuan mendorong terciptanya Akuntabilitas Kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebagai salah satu prasyarat untuk turut serta menciptakan tata kelola pemerintahan Provinsi Bali yang baik. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini jauh dari sempurna karena masih terdapat banyak kekurangannya. Namun demikian telah diupayakan semaksimal mungkin untuk mengatasi hal tersebut melalui koordinasi dan diskusi bersama dalam rangka pemecahannya. Diharapkan LKjIP Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini dapat dijadikan parameter terhadap pencapaian kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Bali dalam tahun 2020 dan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan pada tahun berikutnya